Kepaniteraan Hukum

PROSEDUR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Waarmerking
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku tabungan
  5. Surat keterangan waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris
Pengaduan
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. ATK
  3. Lembar disposisi Siwas
  4. Fotokopi KTP Pengadu
Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa

 Standar Layanan Hukum
Standar Layanan Hukum dapat dilihat pada Link di bawah ini :
Lihat