Prosedur Eksekusi

PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI

  1. Pemohon diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Pidana, Niaga, dan atau PHI.
  2. Petugas PTSP memriksa persyaratan formil pengajuan permohonan Aanmaning eksekusi dari pihak pemohon eksekusi atau kuasanya, selanjutnya memasukkan ke dalam map khusus yang telah dilengkapi daftar atau list isi map.
  3. Dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri tentang panjar biaya perkara, Petugas PTSP atau Pemohon dapat ,menghitung biay panjar Aanmaning, selanjutnya perhitungan panjar biaya perkara tersebut dituangkan dalam slip setoran kepada bank.
  4. Kasir menerima bukti penyetoran biaya panjar permohonan Aamaning/Eksekusi yang telah disetor kepada Bank oleh Pemohon Eksekusi, dan mencatat transaksi penyetoran biaya panjar perkara ke dalam keuangan perkara yang bersangkutan.
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan Aamaning/eksekusi kepada Meja I (Panitera Muda Perdata/Niaga,PHI) dan selanjutnya Panitera Muda yang terkait memerintahkan petugas pendaftaran pada Meja III untuk menginput kedalam SIPP dan dicatatkan didalam Register Perkara Eksekusi.
  6. Petugas Meja III setelah mendaftarkan permohonan Aamaning/eksekusi dan menginput dalam SIPP, kemudian menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera Muda terakit.
  7. Setelah menerima berkas permohonan dari Meja III, Panitera Muda terkait memerintahkan melakukan peminjaman berkas Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk disatukan dengan berkas permohonan.
  8. Panitera Muda terkait membuat resume berdasarkan permohonan eksekusi dan berkas perkara (Bundel A, selanjutnya Panitera meberikan pendapat terhadap resume dan kemudian meneruskan kepada KEtua Pengadilan Negeri.
  9. Dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima resume eksekusi, apabila menurut penilaian Ketua Pngadilan Negeri permohonan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri membuat disposisi kepada Panoitera berupa perintah untuk membuat penetapan Aanmaning, dan aanmaning dilakukan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri Kendari membuat disposis kepada Panitera berupa perintah untuk membuat penetapan non eksekutabel, serta perintah untuk pengembalian sisa bayar panjar perkara.
  10. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan Aanmaning, Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti guna memanggil Termohon Eksekusi, untuk mengahdiri dalam sidang insidenstil aanmaning sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  11. Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan panggilan kepada Termohon, dan apabila dipandang perlu juga Pemohon, dengan relaas panggilan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aanmaning.
  12. Pelaksanaan Aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, sukup dilakukan sbanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi.
  13. Sidang insidentil aanmaning dilangsungkan dalam suatu ruang khusus yang ditetapkan untul itu dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, dan pihak-pihak yang dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
  14. Sidang insidentil aanmaning pada pokoknya berupa peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Termohon Eksekusi untuk bersedia memenuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela dalam tenggang waktu selambat-lambatnya selama 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan aanmaning.
  15. Para pihak yang hadir dalam sidang insidentil aanmaning menandatangani absensi kehadiran.
  16. Berita Acara sidang insidentil aanmaning cukup ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  17. Setelah dilakukan aanmaning ternyata Termohon Eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela, maka dibuatkan Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan diarsipkan. Disamping itu Panitera Muda terkait wajib memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta menginput dalam SIPP yang bersangkutan sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan eksekusi perkara.
  18. Dalam hal termohon eksekusi tidak menghiraukan perintah untuk memenuhi putusan secara sukarela sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam sidang insidentil aanmaning dan pemohon eksekusi tidak menindaklanjuti prmohonan eksekusi sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh ) hari kerja, meskipun telah diberitahukan oleh Pengadilan mengenai hak-haknya, maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, Panitera melalui Panitera Muda terkait memerintahkan kepada petugas Meja III diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan. Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan Permohonan eksekusikembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun didalam Register Eksekusi dan Jurnal Keuangan Eksekusi nomor baru tersebut di-Juncto-kan dengan nomor yang lama. Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Bundel A tetap tersimpan dengan rapih dalam almari khusus Panitera Muda terkait di bawah pengawasan langsung Panitera.